Friday 21 February 2020

PERUBAHAN BOS 2019 MENUJU BOS 2020

Image result for BOS
Assalamualaikum sahabat bendahara BOS. Alhamdulillah tahun ini kita punya menteri pendidikan baru, yakni Mas Menteri Nadiem Makarim. Dan alhamdulillahnya juga, dengan bergantinya menteri, maka berganti pula segala hal tentang dana BOS (tapi alhamdulillah K13 belum diganti dengan yang lainnya).

Nah, di dalam tulisan saya kali ini, saya akan mengulas tentang perubahan-perubahan dana BOS dari tahun 2019 ke 2020. Semoga tulisan saya kali ini membawa pencerahan untuk teman-teman bendahara BOS yang masih belum tahu atau yang masih baru.

Perubahan-perubahan tersebut di antaranya:
1. Dana BOS Reguler yang pada tahun sebelumnya disalurkan 3 bulan sekali (tiap tribulan), pada tahun 2020 disalurkan setiap 4 bulan sekali (tiap catur wulan).
2. Dana BOS Reguler yang disalurkan untuk pembayaran honor guru non-ASN pada tahun sebelumnya hanya diperbolehkan 30% dari dana BOS yang diterima, oada tahun 2020 mengalami kenaikan sebanyak 50%. Namun catatannya, honor tersebut hanya diperbolehkan diberikan pada GTY yang telah memiliki UNPTK, namun belum menerima tunjangan sertifikasi.
3. Cut off data dapodik untuk pencairan dana BOS yang awalnya dilakukan dua kali dalam setahun, pada tahun ini hanya dilakukan sekali, yakni pada tanggal 31 Agustus
4. Dana BOS pada tahun 2020 langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah, tanpa melalui pemerintah daerah.
5. RKAS pada tahun 2020 ini harus diverifikasi oleh kepala Diknas setempat.

Bagi yang ingin mendownload Juknis BOS 2020 bisa klik link berikut download cover download

Demikian beberapa perubahan yang dapat saya sampaikan untuk anda semua.

Oh ya, semoga dengan hadirnya mas menteri, tahun ini K13 ada perubahan yang lebih baik lagi dalam hal apapun yaa...

Semoga bermanfaat yaaaa...

PERUBAHAN BOS 2019 MENUJU BOS 2020
PERUBAHAN BOS 2019 MENUJU BOS 2020
Ditulis Oleh : faiqohachmad
Published :
Rating : 4.9

0 comments:

Post a Comment